Untuk tampilan terbaik gunakan Google Chrome dan matikan mode gelap
Sebagaimana amanat pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Kabupaten/Kota Melaksanakan Musrenbang yang dihadiri oleh pemangku kepentingan dan dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i pada acara “Musrenbang RKPD Kota Serang Tahun 2024” yang akan dilaksanakan pada :
Untuk kelancaran acara tersebut, diharapkan dapat hadir tepat pada waktunya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.
Acara Pembuka
Pukul 13.00-13.30
Pukul 13.30-13.45
Acara Inti
Pukul 13.45-15.00
· Penyampaian Materi
Pukul 15.00-16.30
Pukul 16.30-16.45
Pukul 16.45-17.00
Pande