Untuk tampilan terbaik gunakan Google Chrome dan matikan mode gelap
We Invited You To
Kepada
Sebagaimana amanat pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Kabupaten/Kota Melaksanakan Musrenbang yang dihadiri oleh pemangku kepentingan dan dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret.
Acara Pembuka
Pukul 13.00-13.30
Pukul 13.30-13.45
Acara Inti
Pukul 13.45-15.00
· Penyampaian Materi
Pukul 15.00-16.30
Pukul 16.30-16.45
Pukul 16.45-17.00
Pande